MLM (Multi Level
Marketing)
yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa
merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilarang beroperasi oleh
pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan
tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor
utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000
distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama
menjadi Amway.
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM
dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai
konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.
Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.
Mula-mula
pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara
mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga
tertentu.
2.
Dengan
membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir
keanggotaan (member) dari perusahaan.
3.
Sesudah
menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan
cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir
keanggotaan.
4.
Para member baru juga bertugas mencari calon
member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5.
Jika
member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus
dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak
pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya
member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
6.
Dengan
adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk
perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya
akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan
merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang
melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal
diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir
100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI
Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM
lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual
produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang
pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang
sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari
perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit
perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada
mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang
diperolehnya.
Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM
membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang
jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
1.
Menjual
barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh
lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung
pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli
sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan
menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat
keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur
kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah
dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi
sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli
atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
2.
Calon
anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan
ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak
dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus.
Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan
dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi)
nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
3.
Calon
anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk
membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota
baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin
banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena
menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
4.
Mirip
dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring
dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan
bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
5.
Perusahaan
MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa
pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka
MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM
tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Sumber: http://indonesiaindonesia.com/f/7043-multi-level-marketing-mlm/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar