1. Pengertian
Pajak
Dalam
bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut:
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat
di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak
menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan
terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Definisi lain terkait pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: Pajak
adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan
anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa
pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan
peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
2. Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut Golongannya
- Pajak
Langsung, yaitu
pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak
Penghasilan
- Pajak
tidak langsung, yaitu
pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang
lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
- Pajak
subjektif, yaitu
Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
- Pajak
Objektif, yaitu
pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
- Pajak
Pusat, yaitu Pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak
Daerah, yaitu
pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama
kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak
pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh
Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
- Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
- Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di
tentukan wewenang-wewenang.
- Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai
dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
- Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban
pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni
Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan
dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang
diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam
Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.
Contoh
Soal :
Toton Syafrudin adalah seorang
pegawai PT. Sentosa, menikah dengan 3 orang anak. Memperoleh gaji pokok per-bulan
Rp. 4.500.000,- PT. Sentosa mengikuti Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Premi Jaminan Kematian yang dibayarkan oleh pemberi kerja masing-masing 5%
dari gaji pokok. PT. Sentosa juga menanggung Iuran Jaminan Hari Tua per-bulan
sebesar 4% dari gaji pokok. Sedangkan Toton Syafrudinmembayar Iuran Jaminan
Hari Tua sebesar 3% dari gaji. PT. Sentosa membayar Iuran Pensiun untuk Toton
Syafrudin ke dana pensiun yang telah disahkan. Sedangkan Toton Syafrudin
membayar Iuran Pensiun sebesar Rp. 100.000,- pada bulan Oktober 2014. Hitunglah
PPh Pasal 21 bulan oktober 2014!
Jawaban
:
Gaji Pokok Rp.
4.500.000,-
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp. 225.000,-
Premi Jaminan Kematian Rp. 225.000,-
+
Penghasilan Bruto Rp.
4.950.000,-
Biaya Jabatan (5% × Rp. 4.950.000,-) Rp.
247.500,-
Iuran Pensiun Rp. 100.000,-
Iuran Jaminan Hari Tua Rp.
180.000,-
Rp. 527.500,-
Penghasilan Netto per-Bulan Rp. 4.422.500,-
Penghasilan Netto per-Tahun (12 × Rp. 4.422.500,-) Rp. 53.070.000,-
PTKP
WP Rp.
24.300.000,-
I Rp.
2.025.000,-
A1 Rp. 2.025.000,-
A2 Rp.
2.025.000,-
A3 Rp. 2.025.000,- (+)
 |
| Add caption |
PKP per-Tahun Rp.
20.670.000,-
PPh Pasal 21 (5% × Rp. 20.670.000) = Rp. 1.033.500,-
PPh Pasal 21 Bulan Oktober 2014 (Rp. 1.033.500 ÷ 12) = Rp. 86.125,-