Senin, 13 Oktober 2014

PAJAK


1. Pengertian Pajak
Dalam bukunya, Merdiasmo (2002:1) mengemukakan pengertian pajak sebagai berikut: Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Definisi lain terkait pajak dikemukakan oleh Remsky K. Judisseno (1997:5) adalah sebagai berikut: Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.

2. Jenis-jenis Pajak
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:

A. Menurut  Golongannya
  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
  2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
  1. Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
  2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga Pemungutnya
  1. Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
Asas-asas pemungutan pajak yang dikemukakan oleh Pudyatmoko (2000:4) bahwa pungutan pajak didasarkan pada :
  1. Equality, adalah pungutan pajak yang adil dan merata.
  2. Certainty, adalah Penetapan pajak yang tidak di tentukan wewenang-wewenang.
  3. Conveinance, adalah pembayaran pajak sebaiknya sesuai dengan saat yang tidak menyulitkan wajib pajak.
  4. Economy, biaya pungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak ditetapkan seminimum mungkin.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan yakni Undang-Undang No.17 Tahun 2000, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib menyetor ke kas negara pajak atas penghasilan yang diterimanya. Besarnya kewajiban perpajakan wajib pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pemerintah.

Contoh Soal :
Toton Syafrudin adalah seorang pegawai PT. Sentosa, menikah dengan 3 orang anak. Memperoleh gaji pokok per-bulan Rp. 4.500.000,- PT. Sentosa mengikuti Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian yang dibayarkan oleh pemberi kerja masing-masing 5% dari gaji pokok. PT. Sentosa juga menanggung Iuran Jaminan Hari Tua per-bulan sebesar 4% dari gaji pokok. Sedangkan Toton Syafrudinmembayar Iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3% dari gaji. PT. Sentosa membayar Iuran Pensiun untuk Toton Syafrudin ke dana pensiun yang telah disahkan. Sedangkan Toton Syafrudin membayar Iuran Pensiun sebesar Rp. 100.000,- pada bulan Oktober 2014. Hitunglah PPh Pasal 21 bulan oktober 2014!

Jawaban :
Gaji Pokok                                                                                         Rp. 4.500.000,-
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                                                  Rp.    225.000,-
Premi Jaminan Kematian                                                                 Rp.    225.000,-
      +
Penghasilan Bruto                                                                          Rp. 4.950.000,-

Biaya Jabatan (5% × Rp. 4.950.000,-)      Rp.    247.500,-
Iuran Pensiun                                                Rp.    100.000,-
Iuran Jaminan Hari Tua                                Rp.    180.000,-
Rp.    527.500,-
Penghasilan Netto per-Bulan                                                          Rp. 4.422.500,-
Penghasilan Netto per-Tahun (12 × Rp. 4.422.500,-)                  Rp. 53.070.000,-

PTKP
WP                                                                  Rp. 24.300.000,-
I                                                                       Rp.   2.025.000,-
A1                                                                   Rp.   2.025.000,-
A2                                                                   Rp.   2.025.000,-
A3                                                                   Rp.   2.025.000,- (+)
Add caption

PKP per-Tahun                                                                                Rp. 20.670.000,-
PPh Pasal 21 (5% × Rp. 20.670.000)     =                                  Rp.   1.033.500,-

PPh Pasal 21 Bulan Oktober 2014 (Rp. 1.033.500 ÷ 12)  =     Rp. 86.125,-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar